Putusan PA JEMBER Nomor 5581/Pdt.G/2013/PA.Jr |
|
Nomor | 5581/Pdt.G/2013/PA.Jr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Wasiat |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PA JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Yayan Sopyan |
Hakim Anggota | H.m. Idris Abdir, Imam Mahdi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi.Menolak Eksepsi para Tergugat;Dalam Pokok Perkara.1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sebagai hukum bahwa :2.1. Sebidang tanah sawah yang terletak Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, dikenal setempat Petok C No. 579, Persil No. 65, Klas S III, luas 1.855 ha atas nama H. YAKUP ROMADIN dengan batas-batas :Utara : Sungai kecil/susuk;Timur : tanah milik P. IMAM;Selatan : jurang/sungai kecil;Barat : sungai.2.2. Sebidang tanah darat yang terletak Dusun Tempuran, Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, dikenal setempat Petok C No. 795, Persil No. 225, Klas D.II, luas 1.514 ha atas nama H. YAKUP dengan batas-batas:Utara : Jalan Desa;Timur : Jalan desa;Selatan : Jalan desa;Barat : jalan kecil, tanah b. burat, tanah b.alwi dan tanah p. mida;Adalah harta peninggalan ROMADIN alias H. YAKUP bin SAMIN;3. Menyatakan sebagai hukum bahwa surat pernyataan wasiat yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 13 Maret 1969 yang isinya pemberian wasiat dari ROMADIN alias H. YAKUP bin SAMIN kepada AMINA alias B. NURHAYATI binti PADLI, berupa sebagian tanah / 0.757 Ha dari sebidang tanah C No. 795, Persil No. 225, Klas D.II, luas 1.514 ha atas nama H. YAKUP dengan batas-batas:Utara : Jalan Desa;Timur : Jalan desa;Selatan : Jalan desa;Barat : jalan kecil, tanah b. burat, tanah b.alwi dan tanah p. mida;adalah sah; 4. Menyatakan sebagai hukum bahwa sebagian tanah / 0.757 Ha dari sebidang tanah C No. 795, Persil No. 225, Klas D.II, luas 1.514 ha atas nama H. YAKUP dengan batas-batas:Utara : Jalan Desa;Timur : Jalan desa;Selatan : Jalan desa;Barat : jalan kecil, tanah b. burat, tanah b.alwi dan tanah p. mida;adalah hak Penggugat;5. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan sebagain tanah dari sebidang tanah sebagaimana diktum angka 3 (tiga) kepada penggugat secara baik-baik;6. Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan tanah sebagaimana diktum angka 3 (tiga) dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat tanpa beban apapun, sesuai dengan ketentuan hukum yang telah ditetapkan dalam perkara ini;7. Menyatakan sita jaminan yang dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Agama Jember tanggal 16 April 2014 atas obyek sengketa berupa sebidang tanah C No. 795, Persil No. 225, Klas D.II, luas 1.514 ha atas nama H. YAKUP adalah sah dan berharga; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;9. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 6.351.000,- (enam juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 662 K/Ag/2015
Pertama : 5581/Pdt.G/2013/PA.Jr
Banding : 248/Pdt.G/2014/PTA.Sby.
Statistik17555