Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 473/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 473/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. |
Para Pihak | 1. TONNI JONATAN, dalam hal ini bertindak selaku Direktur PD. Sentosa yang berkedudukan di Jl. Kopo Raya No. 10, Bandung, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I ;2. ANTONIO AREND WINARDI, dalam hal ini bertindak selaku Direktur PT. Arvinda Jaya Abadi yang berkedudukan di Jl. Raya Gedangan 214 A Blok AI, Pergudangan Gedangan Permai, Gedangan Sidoarjo, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II;3. ISWARA PUTRA, dalam hal ini bertindak selaku Direktur PD. Payung Mas yang berkedudukan di Jl. Janti Baru No. 2 Yogyakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT III;4. YULIA PURNAMAWATI, dalam hal ini bertindak selaku Direktur CV. Monastri yang berkedudukan di Jl. Suwung Batan Kendal, Perum Suwung Permai No. 1 BR Suwung Batan Kendal Sesetan Denpasar, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT IV;Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus (terlampir) baik secara sendirisendiri maupun bersamasama bertindak untuk dan atas nama serta guna kepentingan pemberi kuasa mengajukan Gugatan Melawan Hukum dan membela perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT.M E L A W A N :1. PT. UNILEVER INDONESIA Tbk, yang berkedudukan dan berkantor di Graha Unilever Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 15, Jakarta 12930, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I.2. MANAGING DIRECTOR UFS (UNILEVER FOOD SOLUTIONS) PT. UNILEVER INDONESIA Tbk, yang berkedudukan dan berkantor di Gedung Menara Duta Lt. 4, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B9, Jakarta 12910, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II.Untuk selanjutnya guna mudahnya disebut sebagai PARA TERGUGAT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PERJANJIAN KERJA |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -h Suprapto |
Hakim Anggota | Made Sutrisna, Hari Maryanto |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menolak Eksepsi Para Tergugat;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Berwenang Memeriksa dan Mengadili Perkara A Quo ;3. Memerintahkan Para Pihak Untuk Melanjutkan Pemeriksaan Perkara A Quo dan Menangguhkan Biaya Perkara Hingga Putusan Akhir; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 473/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 473/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 61/PDT/2015/PT. DKI
Kasasi : 2965 K/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 127 PK/Pdt/2020
Pertama : 473/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
Statistik267262