Putusan PN SAMPANG Nomor 6/PDT.G/2014/PN.SPG |
|
Nomor | 6/PDT.G/2014/PN.SPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Satyawati Yun Irianti |
Hakim Anggota |
Moh. Ismail Gunawan, Darmo Wibowo Muhamad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah tanah sengketa;3. Menyatakan sah dan berharga Akta Jual Beli Nomor 592.11/10/442.442/1994 bertanggal 12 juli 1994 antara Rafu?i sebagai penjual dengan Nira Hj. Nurhalifah sebagai pembeli sah menurut hukum;4. Menyatakan batal dan tidak sah Perjanjian Jual Beli antara Tergugat I dan Tergugat II bertanggal 23 Desember 2003;5. Menyatakan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai tanah sengketa sebidang tanah yang telah dibangun diatasnya yaitu sengketa tanah seluas 240 m dari tanah seluruhnya seluas 7.630 m, dengan Persil 14 Blok II Kohir Nomor 1248 yang terletak di Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:- Sebelah Utara : Tanah B. Kasi?a;- Sebelah Timur : Tanah B. Kasi?a;- Sebelah Selatan : Jalan DPU;- Sebelah Barat : Jalan setapak;Adalah tidak sah dan melawan hukum serta merugikan secara materiil kepada Penggugat; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun saja yang memperoleh hak dari Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan dan mengosongkan serta menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun juga;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kerugian terhadap Penggugat baik moril maupun materiil sebesar Rp 107.000.000,00,- (seratus tujuh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:- Kerugian moril Rp100.000.000,00,-- Kerugian materiil dikuasai Tergugat I dan Tergugat II selama 7 tahun dan pertahun Rp 1.000.000 = Rp 7.000.000,00,- Jumlah Rp107.000.000,00,-8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa dwangsom secara langsung tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan semua isi putusan ini dengan baik dan sempurna, dan apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai atau tidak bersedia melaksanakan putusan ini;9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang dianggar sebesar Rp1.603.900,00,- (satu juta enam ratus tiga ribu sembilan ratus rupiah);11. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 53 K/Pdt/2016
Pertama : 06/Pdt.G/2014/PN.Spg
Statistik809