Putusan PT PEKANBARU Nomor 58/PDT/2016/PT.PBR |
|
Nomor | 58/PDT/2016/PT.PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ewit Soetriadi |
Hakim Anggota | Kharlison Harianja, N. Betty Aritonang |
Panitera | Wipsal, Smhk |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari pemohon banding dahulu Tergugat ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 101/PDT.G/2015/ PN. Btm tanggal 7 Januari 2016, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Surat Pengakuan Hutang tertanggal 01 September 2014 adalah SAH MENURUT HUKUM; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan PERBUATAN WANPRESTASI; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya yang telah jatuh tempo sebesar SGD 511..411,90 (lima ratus sebelas dollar empat ratus sebelas koma sembilan puluh sen);5. Menyatakan surat-surat yang diserahkan berupa:a. Surat Keputusan Bupati Karimun No. 238 tentang pemberian izin lokasi;b. Berita acara peninjauan lokasi reklamasi di desa teluk paku dari kementerian perhubungan;c. Keputusan kepala Badan Pengembangan Modal & Perizinan tentang Izin Tempat Usaha No. 0638/BPPT/SITU/2013d. Surat Keterangan status fungsi kawasan tanggal 16 Mei 2013e. Surat kesesuaian tentang rencana tata ruang wilayah tahapan kegiatan reklamasi No;. 192.a/BPMPT.TU/582/V/2013f. Rekomendasi Surat Izin Kerja Reklamasi PT. Yasa Prima Mandiri Shipyard tanggal 19 April 2013g. Risalah pertambangan teknis pertanahan dalam penerbitan izin lokasi No. 2/2013;h. Peta Lokasi a/n PT. Yasa Prima Mandiri Shipyard Sah Menjadi Jaminan;6. Menghukum Tergugat untuk membayar denda setiap hari keterlambatan membayar hutangnya sebesar 0,0003% kepada Penggugat; 7. Menghukum Pembanding untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/PDT/2016/PT.PBR.zip
- Download PDF
- 58/PDT/2016/PT.PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 58/PDT/2016/PT.PBR
Pertama : 101/PDT.G/2015/ PN. Btm
Statistik6232