Putusan PTA SEMARANG Nomor 54/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | putusanmbandingpta semarangWaris Islam54/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Jaliansyah |
Hakim Anggota | H. Fathullah Bayumi, H. Salman Asyakiri |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI? Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding dapat diterima ; - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Banyumas Nomor 0714/Pdt.G/ 2017/PA.Bms tanggal 13 Nopember 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 22 Shafar 1439 Hijriyah,Dan dengan mengadili ;- Menyatakan perkara yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding yang terdaftar dengan Nomor 0714/Pdt.G/2017/PA.Bms adalah merupakan kewenangan Pengadilan Agama Banyumas;- Menyatakan, untuk keperluan memeriksa dan mengadili perkara yang bersangkutan, diperintahkan agar Pengadilan Agama Banyumas untuk membuka kembali persidangan perkara ini, memeriksa serta mengadili dengan menjatuhkan pula putusan tentang pokok perkara;- Menghukum Para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 54/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 54/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Kasasi : 172 K/Ag/2021
Pertama : 714/Pdt.G/2017/PA.Bms.
Statistik7923