Putusan PT JAMBI Nomor 12/PDT/2014/PT.JBI |
|
Nomor | 12/PDT/2014/PT.JBI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 19 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eddy Pangaribuan |
Hakim Anggota | 2. H. Firdaus, 1. Saurasi Silalahi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat II ;------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 30 Desember 2013 Nomor : 43/Pdt.G/2013/PN.JBI. yang dimohonkan banding tersebut ;-------------------- Menghukum Pembanding semula Tergugat II untuk membayar seluruh ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;----------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/PDT/2014/PT.JBI.zip
- Download PDF
- 12/PDT/2014/PT.JBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/PDT/2014/PT.JBI
Pertama : 43/PDT.G/2013/PN.JBI
Statistik35757