- MENERIMA PERMOHONAN BANDING JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN, TANGGAL 20 APRIL 2020, NOMOR 3/ PID.SUS TPK / 2020 /PN BJM YANG DIMOHONKAN BANDING ;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP5.000.00 (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanggal 20 April 2020, Nomor 3/ Pid.Sus ? TPK / 2020 /PN Bjm yang dimohonkan banding ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 4/PID.SUS-TPK/2020/PT BJM |
|
Nomor | 4/PID.SUS-TPK/2020/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj.dedeh Suryanti |
Hakim Anggota | Moestofa, Brerany Kiswandani |
Panitera | Rita Raehana, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/PID.SUS-TPK/2020/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 4/PID.SUS-TPK/2020/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3813 K/Pid.Sus/2020
Banding : 4/PID.SUS-TPK/2020/PT BJM
Statistik16684