Putusan PT JAMBI Nomor 24 /PDT/2016/PT.JMB |
|
Nomor | 24 /PDT/2016/PT.JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hidayat Hasyim |
Hakim Anggota | 2. Marhalam Purba, 1. Saurasi Silalahi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I ; -------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sengeti tanggal 29 Februari 2016 Nomor :16/Pdt.G/2015/PN.Snt yang dimohonkan banding tersebut ; --------------- Menghukum Pembanding /Tergugat I untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; ---------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24_/PDT/2016/PT.JMB.zip
- Download PDF
- 24_/PDT/2016/PT.JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24 /PDT/2016/PT.JMB
Pertama : 16 /Pdt.G/2015/PN Snt.
Statistik9231