Putusan PTUN SURABAYA Nomor 148/G/2014/PTUN.SBY |
|
Nomor | 148/G/2014/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Syofyan Iskandar |
Hakim Anggota | Oenoen Pratiwi, - Irna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | ------------------------------------------M E N G A D I L I :----------------------------------------DALAM EKSEPSI :---------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan menerima Eksepsi kewenangan mengadili dari Tergugat I dan Tergugat II Intervensi ;----------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------------1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;-----------------------------2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 312.500,-(Tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 148/G/2014/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 148/G/2014/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 81 PK/TUN/2017
Kasasi : 691 K/TUN/2015
Banding : 110/ B / 2015 / PT.TUN.SBY
Pertama : 148/G/2014/PTUN.SBY
Statistik10775