- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MARTAPURA TANGGAL 4 FEBRUARI 2020 NOMOR : 26/PDT.G/2019/PN.MTP YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DENGAN PERBAIKAN, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT KONVENSI / PARA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN SAH DEMI HUKUM ATAS SEBIDANG TANAH MASING-MASING SESUAI DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 02684 ATAS NAMA AHMAD BAHRUNI DAN ATAU SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 02685 ATAS NAMA FAHRURAZI YAITU MILIK PARA PENGGUGAT KONVENSI / PARA TERGUGAT REKONVENSI;
- MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI TERBUKTI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGEDAAD):
- MENGHUKUM PIHAK PEMBANDING SEMULA TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MEMPEROLEH HAK DARI PADANYA UNTUK MENYERAHKAN TANAH OBYEK SENGKETA DALAM KEADAAN KOSONG KEPADA PIHAK PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT ;
- MENGHUKUM PIHAK PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI SEBESAR RP. 500.000.000,- (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) KARENA MENGUASAI TANAH OBYEK SENGKETA SELAMA INI TANPA HAK ;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT KONVENSI / PARA TERGUGAT REKONVENSI SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI / TERGUGAT KONVENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT DALAM KONVENSI / PENGGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG HINGGA KINI DITAKSIR SEJUMLAH RP1.726.000,00 (SATU JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH ENAM RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PEMBANDING-SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Martapura tanggal 4 Februari 2020 Nomor : 26/Pdt.G/2019/PN.Mtp yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan, sehingga amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut :
- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah masing-masing sesuai dengan Sertifikat Hak milik Nomor : 02684 atas nama Ahmad Bahruni dan atau Sertifikat Hak Milik Nomor : 02685 atas nama Fahrurazi yaitu milik Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan bahwa Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad):
- Menghukum pihak Pembanding ? semula Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong kepada pihak Para Terbanding ? semula Para Penggugat ;
- Menghukum pihak Pembanding ? semula Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) karena menguasai tanah obyek sengketa selama ini tanpa hak ;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp1.726.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah);
- Menghukum Pembanding-semula Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 20/PDT/2020/PT BJM |
|
Nomor | 20/PDT/2020/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Reno Listowo |
Hakim Anggota |
H.r. Unggul Warso Murti, wurianto |
Panitera | Rajidinnor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/PDT/2020/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 20/PDT/2020/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 349 K/Pdt/2021
Banding : 20/PDT/2020/ PT.BJM
Statistik4629