Putusan PN PALU Nomor 08/PDT.PLW/2006/PN.PALU |
|
Nomor | 08/PDT.PLW/2006/PN.PALU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perdata |
Tahun | 2006 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hi. Effendi |
Hakim Anggota | Ivonne W.k.maramis., Willem Tarigan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;2. Menyatakan secara hukum Pelawan adalah ahli waris dari Drs. Syahbuddin Labadjo (almarhum) ;3. Menyatakan menurut hukum obyek sengketa adalah harta gono gini antara orang tua Pelawan Drs. Syahbuddin Labadjo dengan Terlawan I Ny. Kartini A. Sulaili, yang belum dibagi waris yang harus dibagi waris kepada seluruh ahli warisnya ;4. Menyatakan menurut hukum perbuatan Terlawan I Ny. Kartini A. Sulaili dan Terlawan II Rosmaniar Labadjo menghibahkan obyek sengketa kepada Terlawan III melalui Terlawan V adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Pelawan sebagai ahli waris ;5. Menyatakan menurut hukum, bahwa akta hibah yang diterbitkan oleh Terlawan V adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;6. Menyatakan menurut hukum perbuatan Terlawan III menjaminkan obyek sengketa kepada Terlawan IV adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan hak waris Pelawan ; 7. Menyatakan menurut hukum segala surat perikatan yang timbul atas penjaminan obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;8. Menghukum Terlawan IV untuk membebaskan obyek sengketa dari segala beban jaminan dan selanjutnya dikembalikan kepada status a quo untuk dimasukkan kedalam budel waris Pelawan ;9. Menyatakan secara hukum mengangkat kembali sita jaminan yang telah diletakkan terhadap obyek sengketa ;10. Menghukum Terlawan IV atau siapa saja yang menguasai sertifikat hak milik No. 956/Lere atas nama Ny. Kartini A. Sulaili untuk segera menyerahkan kepada Pelawan untuk selanjutnya dikembalikan kepada status harta waris ;11. Menyatakan secara hukum balik nama sertifikat hak milik No. 956/Lere atas nama Ny. Kartini A. Sulaili kepada Amir Adnan adalah tidak sah secara hukum ;12. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Kota Palu untuk mengembalikan sertifikat dalam status atas nama pemilik semula yaitu Drs. Syahbuddin Labadjo ;13. Memerintahkan kepada Turut Terlawan I untuk menangguhkan pelelangan sebagaimana Penetapan Pengadilan Negeri Palu No. 06/Pen. Somasi/L.Eks/2005/PN.PL sebelum ada putusan kekuatan hukum tetap ;14. Menghukum Turut Terlawan II untuk tunduk dalam putusan ;15. Menghukum pihak Terlawan I, II, III, N, V dan Turut Terlawan I dan II secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang ditaksir hingga kini sebesar Rp. 689.000,- (Enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2006 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 106 K/Pdt/2017
Pertama : 08/PDT.PLW/2006/PN.PALU
Statistik9428