- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA MAUPUN JAKSA PENUNTUT UMUM ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI TANGGAL 27 APRIL 2010 NOMOR : 61/PID.B/2009/PN.SML. YANG DIMOHONKLAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA : 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH) ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI TANGGAL 27 APRIL 2010 NOMOR : 61/PID B/2009/PN.SML, TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA ;
- MEMBEBANKAN ONGKOS PERKARA KEPADA TERDAKWA DAIAM KEDUA TINGKAT PERADIIAN YANG DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki tanggal 27 April 2010 Nomor : 61/Pid.B/2009/PN.SML. yang dimohonklan banding, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga berbunyi sebagai berikut;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Saumlaki tanggal 27 April 2010 Nomor : 61/Pid B/2009/PN.SML, tersebut untuk selebihnya ;
- Membebankan ongkos perkara kepada Terdakwa daiam kedua tingkat peradiian yang di tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT AMBON Nomor 49/PID/2010/PT AMB |
|
Nomor | 49/PID/2010/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2010 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purwanto |
Hakim Anggota | Brshari Djatmiko, Alfred Pangala Batara Randa |
Panitera | Maria Batseba Herlina Matuankotta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2010 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/PID/2010/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 49/PID/2010/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 49/PID/2010/PT AMB
Statistik8724