- Menyatakan Terdakwa TITIN ROHANIA, S.Pd Alias TITIN Binti IBNU HADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak membawa senjata penusuk??? sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TITIN ROHANIA, S.Pd Alias TITIN Binti IBNU HADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 6 (Enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) bilah parang dengan gagang berwarna cokelat terbuat dari kayu dengan panjang parang sekira 53 (lima puluh tiga) cm;
- 1 (satu) bilah pisau dengan gagang terbuat dari kayu dan panjang pisau sekira 24 (dua puluh empat) cm dengan sarung terbuat dari kayu serta terdapat karet gelang berwarna merah;
- 1 (satu) bilah pisau dengan gagang terbuat dari kayu dan sarung terbuat dari botol oli bertuliskan Federal berwarna merah dengan ukuran pisau sekira 23 (dua puluh tiga) cm;
- 1 (satu) lembar celana dinas jenis PDLT berwarna cokelat dengan kondisi di saku celana sebelah kiri terdapat sobekan bekas senjata tajam;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 89/Pid.Sus/2019/PN Agm |
|
Nomor | 89/Pid.Sus/2019/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Senjata Api Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eldi Nasali, Mhbr Hakim Anggota Firdaus Azizy |
Panitera | Panitera Pengganti: T.s. Pramuji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara untuk kepentingan pemeriksaan perkara lain atas nama HERIK SAPRIZAL Als ERIK Bin IBNU HADI; |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pid.Sus/2019/PN_Agm.zip
- Download PDF
- 89/Pid.Sus/2019/PN_Agm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.Sus/2019/PN Agm
Statistik13122