- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR NOMOR : 195 / PID.B/2020/PN.SBW. TANGGAL 12 AGUSTUS 2020 YANG DI MINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MEMERINTAHKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DI JATUHKAN ;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500.00,- ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH ) ;
- Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor : 195 / Pid.B/2020/PN.Sbw. tanggal 12 Agustus 2020 yang di mintakan banding tersebut ;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan ;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500.00,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;
Putusan PT MATARAM Nomor 71/PID/2020/PT MTR |
|
Nomor | 71/PID/2020/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Masud |
Hakim Anggota | Soehartono, Brachmad Guntur |
Panitera | - Lalu Zainun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/PID/2020/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 71/PID/2020/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 195/Pid.B/2020/PN Sbw
Kasasi : 79 K/Pid/2021
Banding : 71/PID/2020/PT.MTR
Statistik12257