Putusan PN BANJARMASIN Nomor 488/Pid.Sus/2013/PN.Bjm |
|
Nomor | 488/Pid.Sus/2013/PN.Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 16 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Darsono Syarif Rianom |
Hakim Anggota | Yohanes Priyana, Akhmad Jaini |
Panitera | H. Hudriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa I EDI MUHLIS ALS. MEMEY BIN MAWARDIANSYAH (Alm), terdakwa II IRPANSYAH ALS. IPAN BIN ABDURAHMAN SIDIK dan terdakwa III NANANG RABIAL SADIKIN ALS. IKIN BIN NURDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I;------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada ia para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun;----------------------3. Menjatuhkan pidana denda kepada ia para terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000. (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;---------------------4. Memerintahkan masa para terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------------------------5. Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan;---------------------------6. Menetapkan barang bukti berupa;------------------------------------------------- 2 (dua) paket sabu-sabu berat 0,10 gram;----------------------------- - 1 (satu) buah Hand Phone merek Samsung CDMA warna hitam beserta kartu panggilnya;-------------------------------------------------- 1 (satu) buah Hand Phone GSM type 5030 C warna hitam beserta kartu panggilnya;------------------------------------------------------------ 1 (satu) buah Hand Phone merek Nokia 2505 warna merah beserta kartu panggilnya;-------------------------------------------------Agar dirampas untuk dimusnahkan;----------------------------------------------- Uang tunai sebesar Rp50.000,-(lima puluh ribu rupiah);-------------Agar dirampas untuk negara;-----------------------------------------------------7. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,-(dua ribu rupiah);-------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2104 K/Pid.Sus/2013
Pertama : 488/Pid.Sus/2013/PN.Bjm
Statistik8711