Putusan PN TENGGARONG Nomor 474/Pid.Sus/2014/PN.Trg |
|
Nomor | 474/Pid.Sus/2014/PN.Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Irwan |
Hakim Anggota | Ari Prabowo, Ari Listyawati |
Panitera | - Asmin Simamora, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa DANU SETIAWAN Bin HANDOYO (Alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN???; -------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; ----------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ------------------------------------5. Menetapkan agar barang bukti berupa : ------------------------------------------------??? 5 (lima) poket kecil narkotika jenis shabu; -----------------------------------------??? 1 (satu) set alat hisap/bong; --------------------------------------------------------??? 1 (satu) buah korek gas merk Tokai; ------------------------------------------------??? 1 (satu) pack plastik klip; ------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Tenggarong untuk dijadikan barang bukti pada perkara lain atas nama Terdakwa RUSDI ADI Bin TAMBUH (Alm.); -6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah); ------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 474/Pid.Sus/2014/PN.Trg
Statistik160