- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas sebidang tanah sawah SHM No. 72 yang terletak di Desa Karanggedong.
- Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai dan menikmati hasil tanah sawah SHM No. 72 Desa Karanggedong adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Tanah Sawah SHM No. 72 Desa Karanggedong kepada Penggugat dalam keadaan kosong ;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu Rupiah) setiap hari, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap apabila Tergugat lalai menyerahkan tanah sawah SHM No. 72 Desa Karanggedong kepada Penggugat:
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 38/Pdt.G/2017/PN Tmg |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2017/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Didit Pambudi Widodo |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Stephanus Yunanto Arywendho, hakim Anggota 2: Kurnia Fitrianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONPENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.296.000,00 (satu juta duaratus sembilanpuluh enam ribu rupiah);v |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pdt.G/2017/PN Tmg
Kasasi : 1864 K/Pdt/2019
Banding : 283/Pdt/2018/PT SMG
Statistik629