Putusan PN BANJARMASIN Nomor 10/PHI.G/2016/PN.BJM |
|
Nomor | 10/PHI.G/2016/PN.BJM |
Para Pihak | Perdata- BADARUDIN Lawan PT. WIRONTONO BARU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj.rosmawati |
Hakim Anggota | 1.fahmi Faisal, 2.syamsu Mesabara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat tersebut;DALAM TINDAKAN PENDAHULUAN- Menolak tuntutan Penggugat tersebut; DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena PHK sejak dibacakan putusan ini ;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pesangon sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dengan perincian sebagai berikut :- Uang Pesangon Rp. 3.000.000,- x 2 x 9 = Rp. 54.000.000,-- Uang Penghargaan Rp. 3.000.000,- x 7 bl = Rp. 21.000.000,-Masa Kerja- Uang penggantian hak 15 % x Rp. 75.000.000,- = Rp. 11.250.000,- +Sub Total = Rp. 86.250.000,-Hak-hak lainnya yang menjadi hak Penggugat :- Upah Proses 17 x Rp. 3.000.000,- x 50% = Rp. 25.500.000,- + Total Keseluruhan = Rp. 111.750.000,- (seratus sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;5. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sebesar Rp.167.000,00 (seratus enam puluh tujuh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 851 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Peninjauan Kembali : 210 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 10/PHI.G/2016/PN.Bjm
Statistik62293