Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 2083/Pid.B/2016/PN.Jkt.Brt |
|
Nomor | 2083/Pid.B/2016/PN.Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Made Suweda |
Hakim Anggota | Heri Soemanto, H.muh.nur |
Amar | Lepas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa KUSHENDI alias AFUNG telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana ;2. Melepaskan oleh karena itu Terdakwa KUSHENDI alias AFUNG dari semua dakwaan (onslag vant alle recht vervolging) ;3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya ;4. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan ;5. Menetapkan barang bukti :a. Bukti setor Bank BCA tanggal 21 Januari 2015 ke nomor rekening 0703837775 atas nama pemilik PT. Valas Inti Tolindo, nama penyetor SUWARTO ANWAR senilai Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;b. Rekening Koran milik PT. Digjaya Untung Valasindo Kec. Grogol Petamburan Kel. Tomang RT 002 RW 002 Jl. Gelong Baru Tengah 1D Jakarta 11440 No. Rekening 5880239599 halaman 3 periode 31 Desember 2014 s.d Januari 2015 dengan cap basah Bank BCA ;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Devi Yuliana selaku Komisaris PT. Digjaya Untung Valasindo ;c. 1 (satu) bundle rekening Koran PT. Valas Inti Tolindo bulan Januari 2015 cap asli BCA ;d. 1 (satu) lembar asli surat No. 18/31/DPPK/Srt/B tanggal 19 Mei 2016 kepada PT. Valas Inti Tolindo U.P. Yth. Sdri. JENNIO FEBRIANY, perihal Ketentuan Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah, yang di tandatangani oleh Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan NANANG HENDARSAH ;e. 1 (satu) lembar Bukti Transfer Dana ke Rekening Bank lain Dalam Negeri Status Transaksi dari rekening 0703837775 atas nama PT. Valas Inti Tolindo ke Nomor Rekening 0016201300003960 atas nama RPL 088 Bareskrim Polri untuk PDT Barang Bukti sebesar Rp 1.257.500.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dilegalisir Cap Bank BCA ;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. Valas Inti Tolindo melalui Terdakwa Kushendi alias Afung selaku Direktur ;6. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 637 K/PID/2017
Pertama : 2083/Pid.B/2016/PN.Jkt.Brt
Statistik243102