- Menerima permohonan banding dari Pembanding;
- Membatalkan point 6 dictum putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 180/Pdt.Plw/2016/PN Sby., tanggal 5 Januari 2017;
- Menerima permohonan Tergugat / Pelawan;
- Menyatakan Tergugat / Pelawan yang tidak benar (kwaad apposant);
- Memperbaiki putusan Verstek sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT/TERLAWAN untuk sebagian;
- Menyatakan Perkawinan antara PENGGUGAT/TERLAWAN (ENNY LISSA SETIAWAN) dengan TERGUGAT/PELAWAN (PRASETIO TJONDROKUSUMO), yang tercatat dalam Akta Perkawinan dari Kantor Cacatan Sipil Kota Surabaya, No. 3578-KW-28022012-0015, tanggal 29 Pebruari 2012, putus karena Perceraian;
- Menetapkan bahwa anak dari Penggugat dan Tergugat yaitu:
- Menghukum TERGUGAT/PELAWAN memberikan biaya hidup dan pendidikan bagi anak kandungnya kepada Penggugat sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) setiap bulannya;
- Memerintahkan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya atau pejabat yang ditunjuk, untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Pegawai Pencatat di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, agar putusan perceraian tersebut dapat didaftarkan;
- Menyatakan batal pelaksanaan Sita Marital sesuai Berita Acara Sita Marital Nomor 180/Pen.Pdt.G/2016/PN SBY tertanggal 10 Mei 2016;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengangkat Sita Marital yang telah diletakkan sesuai Berita Acara Sita Marital Nomor 180/Pen.Pdt.G/2016/PN SBY tertanggal 10 Mei 2016;
- Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;
Putusan PT SURABAYA Nomor 543/PDT/2017/PT SBY |
|
Nomor | 543/PDT/2017/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ida Bagus Putu Madeg |
Hakim Anggota | I Gusti Ngurah Astawa, Brerwin Mangatas Malau |
Panitera | Choiria Chomsa P. P. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI HARRIS TJONDRO, lahir di Surabaya, pada tanggal 26 Mei 2013, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3578-LU-22072013-0446, tanggal 22 Juli 2013, tetap dalam pemeliharaan dan bimbingan PENGGUGAT/TERLAWAN sampai dewasa; Menghukum TERGUGAT / PELAWAN untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 543/PDT/2017/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 543/PDT/2017/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3249 K/Pdt/2018
Banding : 543/PDT/2017/PT SBY
Statistik5831