Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 205/Pid.B/2014/PN Mkd |
|
Nomor | 205/Pid.B/2014/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Judi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Himelda Sidabalok |
Hakim Anggota | Meilia Christina Mulyaningrum, Erni Kusumawati |
Panitera | Bonangin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa JUMARI alias TEMON bin TUGIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut serta mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303???; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUMARI alias TEMON bin TUGIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) 2 (dua) lembar;2. Uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);3. Uang sebesar Rp.24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) dengan rincian Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) 2 (dua) lembar, Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) 2 (dua) lembar;4. Uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) 1 lembar, Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 2 (dua) lembar, Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar, Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) 3 (tiga) lembar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) 8 (delapan) lembar, Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) 5 (lima) lembar;5. 1 (satu) set kartu remi berjumlah 52 buah;6. 2 (dua) buah tikar plastik warna coklat kehijauan dengan panjang 6 (enam) meter lebar 1 (satu) meterDikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara an.Terdakwa KUSMADI alias KUS bin SUNU,dkk.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 205/Pid.B/2014/PN Mkd
Statistik324