Putusan PT SEMARANG Nomor 19/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elsa Mutiara Napitupulu |
Hakim Anggota | Ermawan S. Djamian, H. Syamsul Bachri Bapatua |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sragen dan Terdakwa : SRI WAHYUNI, SE.MM. Binti KARTO SOEWIGNYO ;-------------------------------------------------------------------------------------- - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tipikor Semarang tanggal 20 Maret 2012 No.80/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor Semarang yang dimintakan banding, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa :SRI WAHYUNI, SE.MM. Binti KARTO SOEWIGNYO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;----------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut ;---------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa SRI WAHYUNI SE., MM. Binti KARTO SOEWIGNYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama ;-------------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa : SRI WAHYUNI, SE.MM. Binti KARTO SOEWIGNYO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;----------------------------------------5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;---------------------------------------------------6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;------------------------------7. Memerintahkan barang bukti berupa : 1) 1 (satu) Bendel Keputusan DPRD Kab. Sragen Nomor : 903/2 Tahun 2003 tanggal 10 Pebruari 2003 tentang penetapan Perda Kabupaten Sragen APBD Kab. Sragen TA. 2003. 2) 1 (satu) Bendel Keputusan Bupati Sragen Nomor 23 Tahun 2003 tanggal 8 September 2003 tentang penjabaran Anggaran Pelaksanaan Kegiatan dan Proyek Perubahan APBD Ka. Sragen TA. 2003.3) 1 (satu) Bendel Peraturan Pemerintah DaerahKabupaten SragenNomor 01 Tahun 2004 tanggal 31 Januari 2004 tentang APBD Kab. Sragen TA. 2004.4) 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Sragen No. 2 Tahun 2004 tanggal 31 Januari 2004 tentang Penjabaran APBD Kab. Sragen TA. 2004.5) 1 (satu) Bendel Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2004 tanggal 10 Agustus 2004 tentang perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2004.6) 1 (satu) Bendel Keputusan Bupati Sragen Nomor 23 Tahun 2004 tanggal 10 Agustus 2004 tentang penjabaran Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2004.7) 1 (satu) bendel Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor : 02 Tahun 2005 tanggal 12 Mei 2005 tentang APBD Kab. Sragen TA. 2005.8) 1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor 09 Tahun 2005 tanggal 12 Mei 2005 tentang penjabaran APBD Kab. Sragen Tahun 2005.9) 1 (satu) bendel lampiran Peraturan Bupati Sragen Nomor : 09 Tahun 2005 tanggal 12 Mei 2005 tentang Penjabaran APBD Kab. Sragen tahun 2005.10) 1 (satu) Bendel Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 04 Tahun 2005 tentang Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2005.11) 1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor 23 tahun 2005 tanggal 17 September 2005 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2005.12) 1 (satu) Bendel Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2005 tanggal 31 Desember 2005 tentang APBD Kab. Sragen TA. 2006.13) 1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor 40 Tahun 2005 tanggal 31 Desember 2005 tentang Penjabaran APBD Kab. Sragen Tahun 2006.14) 1 (satu) bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor ; 13 Tahun 2006 tanggal 16 Nopember 2006 tentang perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2006. 15) 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Sragen No 27 Tahun 2006 tanggal 16 Nopember 2006 tentang penjabaran Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2006.16) 1 (satu) bendel Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor ; 1 Tahun 2007 tanggal 29 Maret 2007 tentang APBD Kab. Sragen TA. 2007.17) 1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor : 4 Tahun 2007 tanggal 29 Maret 2007 tentang Penjabaran APBD Kab. Sragen TA. 2007.18) 1 (satu) bendel Paraturan Bupati Sragen Nomor : 27 Tahun 2007 tanggal 25 Nopember 2007 tentang penjabaran Perubahan APBD Kab. Sragen TA 2007.19) 1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor : 27 tahun 2007 tanggal 21 Nopember 2007 tentang penjabaran Perubahan APBD Kab. Sragen TA. 2007.20) 1 (satu) bendel) mutasi harian buku kas (B-IX) Kas daerah tahun 2003, 2004, 2005 pada waktu penempatan Deposito Kas Daerah pada PD. BPR Djoko Tingkir Tahun 2003,2004,2005.21) 1 (satu) bendel mutasi harian buku kas (B-IX) Kas Daerah tahun 2003, 2004, 2005 pada waktu pencairan pinjaman dengan fasilitas pemerintah pada PD. BPR Djoko Tingkir Tahun 2003, 2004, 2005.22) 1 (satu) bendel mutasi harian buku kas (B-XI) Kas Daerah Tahun 2006, 2007 pada waktu penempatan Deposito Kas daerah pada PD BPR Karangmalang Tahun 2006, 200723) 1 (satu) bendel mutasi harian buku kas (B-IX) Kas Daerah tahun 2006, 2007 pada waktu pencairan pinjaman dengan fasilitas pemerintah pada PD BPR Karangmalang tahun 2006, 2007.24) 1 (satu) bendel dokumen lain berkaitan dengan penempatan deposito kas daerah kas daerah pada PD BPR Djoko Tingkir dan PD BPR Karangmalang.25) 108 (seratus delapan) Bendel Dokumen Perjanjian Kredit dengan fasilitas pemerintah kabupaten Sragen pada PD BPR Djoko Tingkir Tahun 2003, 2004, 2005. 26) 1 (satu) bendel Dokumen Realisasi kredit dengan fasilitas Pemerintah kabupaten Sragen pada PD BPR Djoko Tingkir Tahun 2003,2004,2005.27) 1 (satu) bendel Dokumen pembayaran Pokok Pinjaman dan Bunga Pinjaman dengan fasilitas pemerintah Kabupaten Sragen pada PD BPR Djoko Tingkir Tahun 2003 sampai dengan tahun 201028) 1 (satu) bendel Dokumen Penempatan Deposito Kas Daerah PD BPR Djoko Tingkir Tahun 2003,2004,2005.29) 1 (satu) bendel Print Out Rekening Simpeda BPR Djoko Tingkir No. Rek.3010.04408.0 tahun 2004 sampai dengan tahun 200530) 1 (satu) bendel dokumen lain berkaitan dengan penempatan deposito Kas Daerah pada PD BPR Djoko Tingkir Tahun 2003,2004,2005.31) 1 (satu) bendel dokumen lain berkaitan dengan pinjaman dengan agungan deposito Kas Daerah pada PD BPR Djoko Tingkir Tahun 2003,2004,2005.32) 22 (dua puluh dua) bendel dokumen perjanjian kredit dengan fasilitas pemerintah kabupaten Sragen pada PD BPR Karangmalang tahun 2006,2007.33) 1 (satu) bendel dokumen Realisasi Kredit dengan fasilitas pemerintah kabupaten Sragen pada PD BPR Karangmalang tahun 2006,2007.34) 1 (satu) bendel dokumen Pembayaran Pokok Pinjaman dan Bunga Pinjaman dengan fasilitas pemerintah kabupaten Sragen pada PD BPR Karangmalang tahun 2006 sampai dengan tahun 201035) 1 (satu) bendel dokumen Penempatan Deposito Kas Daerah pada PD BPR Karangmalang tahun 2006,2007.36) 1 (satu) bendel Print Out Rekening Simpeda PD BPR BKK Karangmalang Sragen No. Rek. 3310.03353.2 Tahun 2006, 2007.37) 1 (satu) bendel dokumen lain berkaitan dengan Penempatan Deposito Kas Daerah pada PD BPR Karangmalang Tahun 2006, 2007.38) 1 (satu) bendel dokumen lain berkaitan dengan Peminjaman dengan agungan Deposito Kas Daerah pada PD BPR Karangmalang Tahun 2006, 2007. 39) 1 (satu) bendel dokumen penggunaan dana hasil pinjaman dengan fasilitas pemerintah kabupaten Sragen pada PD BPR Djoko Tingkir Tahun 2003,2004,2005 Sejumlah Rp20.600.700.000,-.40) 1 (satu) bendel dokumen penggunaan dana hasil pinjaman dengan fasilitas pemerintah kabupaten Sragen pada PD BPR Karangmalang Tahun 2006, 2007 sejumlah Rp4.069.000.000,-.41) Laporan Hasil Audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas Penyalahgunaan Keuangan Daerah Kabupaten Sragen tahun 2003 s/d 2010 yang ditempatkan di PD BPR Djoko Tingkir dan PD BPR BKK Karangmalang. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain atas nama Drs.Kushardjono ;----------------------------- 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 19/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg
Pertama : 80/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg
Statistik5833