- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNUTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN NOMOR 95/PID.SUS/2019/PN TTN, TANGGAL 27 FEBRUARI 2020, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA RAJUDDIN M. NUR BIN (ALM.) M. NUR TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENELANTARKAN ORANG LAIN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2000,00 (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penunutut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan Nomor 95/Pid.Sus/2019/PN Ttn, tanggal 27 Februari 2020, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Rajuddin M. Nur Bin (Alm.) M. Nur tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menelantarkan Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangga? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 83/PID/2020/PT BNA |
|
Nomor | 83/PID/2020/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Asmar |
Hakim Anggota | Brmerrywati T. B., Bayu Isdiyatmoko |
Panitera | Nurul Bariah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 22 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/PID/2020/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 83/PID/2020/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 113 K/Pid.Sus/2021
Banding : 83/PID/2020/PT BNA
Statistik7426