Putusan PN KISARAN Nomor 91/Pdt.G/2016/PN Kis |
|
Nomor | 91/Pdt.G/2016/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ahmad Adib |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, Sh hakim Anggota 2: Boy Aswin Aulia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III Untuk Seluruhnya; Dalam Pokok Pekara Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Sebelah Timur berbatas dengan Amat sinaga........80 meter; Adalah milik Penggugat Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ataupun orang lain yang mendapatkan hak terhadap tanah objek sengketa untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan bebas dari beban apapun; Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.759.500 (satu juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pdt.G/2016/PN Kis
Statistik9971