- Menolak provisionil para Penggugat tersebut;
- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Hubungan Kerja antara para Penggugat dengan Tergugat putus sejak Putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak para Penggugat sesuai pasal 164 ayat (3) undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. sebesar Rp. 185.400.000,- (seratus delapan puluh lima juta empat ratus ribu rupiah)dengan perincian sebagai berikut :
- Memerintahkan Tergugat untuk mengeluarkan Surat Keterangan Pernah Bekerja kepada Para Penggugat masing-masingnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada negara ongkos perkara sebesar Rp.206.000,-(dua ratus enam ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pdg |
|
Nomor | 7/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuzaida |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Masdalena Lubis, Br Hakim Anggota Abdul Rahman Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Ari Sultoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : POKOK POKOK PERKARA : a. Hak-hak Pekerja Penggugat I (Mike Yolanda) : Uang Pesangon 9 bulan x 2 x Rp.2.250.000,- Rp.40.500.000,- Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp.2.250.000,- Rp. 9.000.000,- Uang Penggantian Hak 15 % x Rp.49.500.000,- Rp. 7.425.000,- Upah Proses 6 x Rp. 2.250.000,- Rp.13.500.000,- Jumlah Rp.70.425.000,- ( Tujuh puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah ) b. Hak-hak Pekerja Penggugat II (Yessi Efrita) : Uang Pesangon 5 bulan x 2 x Rp.2.250.000,- Rp.22.500.000,- Uang Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp.2.250.000,- Rp. 4.500.000,- Uang Penggantian Hak 15 % x 27.000.000,- Rp. 4.050.000,- Upah Proses 6 x Rp. 2.250.000- Rp.13.500.000,- Jumlah Rp.44.550.000,- ( Empat puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah ) c. Hak-hak Pekerja Penggugat III Uang Pesangon 9 bulan x 2 x Rp.2.250.000,- Rp.40.500.000,- Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp.2.250.000,- Rp. 9.000.000,- Uang Penggantian Hak 15 % x Rp.49.500.000,- Rp. 7.425.000,- Upah Proses 6 x Rp. 2.250.000,- Rp.13.500.000,- Jumlah Rp.70.425.000,- ( Tujuh puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 64 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 7/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pdg
Statistik13932