Putusan PA Kota Padangsidempuan Nomor 191/Pdt.G/2014/PA.Pspk |
|
Nomor | 191/Pdt.G/2014/PA.Pspk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PA Kota Padangsidempuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Abd. Halim Zailani |
Hakim Anggota | Dra. Rabiah Nasution, H. Ahmad Rasidi |
Panitera | Khoirul Bahri |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | A. Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (xxxxxxxxxxxxx) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (xxxxxxxxxxxxxx) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan untuk mengirim sehelai salinan penetapan ikrar perkara ini ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Wilayah hukum tempat dilangsungkan pernikahan Pemohon dan Termohon dan Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat domisili Pemohon dan Termohon sekarang;B. Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat untuk sebahagian;2. Menetapkan hak asuh anak Pengggat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi yang bernama Wahyu xxxxxxxxx, laki-laki, Umur 1 tahun di bawah asuhan Termohon/Penggugat rekonvensi sampai ana tersebut mumayyiz (berumur 12 tahun);3. Menetapkan sebagai berikut:3.1 Nafkah seorang anak Penggugat rekonvensi dengan Tergugat rekonvensi yang bernama Wahyu xxxxxxxxx, laki-laki, umur 1 tahun dibebankan kepada Tergugat rekonvensi sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap bulan;3.2 Biaya Iddah Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah); 3.3 Biaya Maskan Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah); 3.4 Biaya Mut???ah Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah). 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Pemohon untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah uang/ biaya sebagaimana tersebut pada amar poin ( 3) tersebut di atas;5. Menolak dan tidak dapat diterima selain dan selebihnya;C. Dalam Konvensi dan Rekonvensi1. Menghukum Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini diperhitungkan sebesar Rp. 316.000,- (Tiga ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 191/Pdt.G/2014/PA.Pspk.zip
- Download PDF
- 191/Pdt.G/2014/PA.Pspk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 191/Pdt.G/2014/PA.Pspk
Statistik511