Putusan PN MATARAM Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mtr |
|
Nomor | 15/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Motur Panjaitan |
Hakim Anggota | - I Wayan Wenen, - Putut Wibisono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. DALAM PROVISI :? Menolak provisi para Penggugat untuk seluruhnya;II. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang harus dibayarkan kepada para Penggugat, yang masing-masing adalah sebagai berikut :a. Penggugat I. BADARUDDIN sebesar Rp. 11.902.500,00 (sebelas juta sembilan ratus dua ribu lima ratus rupiah);b. Penggugat II. IKA ROSMAWASARI sebesar Rp. 9.660.000,00 (sembilan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);c. Penggugat III. PUTHUT WIDJANARKO sebesar Rp. 9.660.000,00 (sembilan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai upah selama proses pemutusan hubungan kerja kepada para Penggugat, yang masing-masing adalah sebagai berikut :a. Penggugat I. BADARUDDIN sebesar Rp. 1.725.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), disetiap bulannya mulai bulan Maret 2016 sampai dengan proses pemutusan hubungan kerja berkekuatan hukum tetap;b. Penggugat II. IKA ROSMAWASARI sebesar Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah), disetiap bulannya mulai bulan Maret 2016 sampai dengan proses pemutusan hubungan kerja berkekuatan hukum tetap;c. Penggugat III. PUTHUT WIDJANARKO sebesar Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah), disetiap bulannya mulai bulan Maret 2016 sampai dengan proses pemutusan hubungan kerja berkekuatan hukum tetap;4. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;5. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.Sus-PHI/2016/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.Sus-PHI/2016/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 602 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 15/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mtr
Statistik14160