Putusan PN PATI Nomor 193/Pid.Sus/2017/PN Pti |
|
Nomor | 193/Pid.Sus/2017/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Lalu Lintas |
Kata Kunci | Kecelakaan Lalu Lintas |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tri Asnuri Herkutanto |
Hakim Anggota | Bertha Arry Wahyuni, Niken Rochayati |
Panitera | Suhardi H. S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa NUR SALI bin SARWI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan orang lain meninggal dunia???, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit K 2035 VA ;dikembalikan kepada saksi LOSO bin RASMIN- 1 (satu) unit KBM Daihatsu Grand Max Pick Up K 1744 MS, 1 (satu) lembar STNK KBM Daihatsu Grand Max Pick Up K 1744 MS, atas nama NUR SALI, Asempapan 03/2 Trangkil Pati, yang dikeluarkan oleh kantor samsat Pati yang berlaku sampai dengan 20-12-2021 ;- SIM A atas nama NUR SALI, yang dikeluarkan kantor SAT LANTAS Polres Pati yang berlaku sampai dengan 05-09-2022 ; dikembalikan kepada terdakwa NUR SALI bin SARWI6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500, 00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/Pid.Sus/2018/PT SMG
Pertama : 193/Pid.Sus/2017/PN Pti
Statistik12522