Putusan PN MAUMERE Nomor 18/Pid.Sus/2019/PN Mme |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/2019/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dodi Efrizon, Br Hakim Anggota Arief Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti: Yacobus Kasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa DENSIANUS NONG INDRA alias INDRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana Terdakwa DENSIANUS NONG INDRA alias INDRA dengan pidana penjara selama 10 (SEPULUH) TAHUN dan 6 (ENAM) BULAN denda sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersbut tidak dibayar maka akan diganti dengan Pidana Kurungan selama 6 (ENAM) BULAN; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam dan ada tulisan NGEEANN; - 1 (satu) lembar baju dalaman warna hijau; - 1 (satu) lembar celana dalam warna pink dan ada bercak darah; - 1 (satu) lembar BH warna pink; - 1 (satu) lembar celana pendek jeans warna abu-abu dan ada bercak darah; - 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam dan ada garis-garis putih hitam di lengan serta ada tulisan ZERO; - 1 (satu) lembar celana pendek jeans warna biru. Dikembalikan kepada pemiliknya yang Sah yaitu Anak Korban MAGDALENA VITRIANI AGNESTA. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.Sus/2019/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 18/Pid.Sus/2019/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus/2019/PN Mme
Statistik230