Putusan PN PAMEKASAN Nomor 8/Pdt.G.S/2019/PN Pmk |
|
Nomor | 8/Pdt.G.S/2019/PN Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Tito Eliandi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Tito Eliandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohamad Luthfi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa setelah meneliti berkas perkara elektronik yang diajukan oleh Penggugat melalui kuasanya pada e-court tanggal 03 Desember 2019, Pihak Penggugat tidak melampirkan dokumen elektronik bukti surat yang akan digunakan oleh Hakim di dalam menilai sederhana atau tidaknya pembuktian di dalam gugatan yang di ajukan tersebut, hal tersebut merupakan syarat formil di dalam pengajuan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri (vide Pasal 6 ayat 4 Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana joPerma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang PerubahanPerma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana) Menimbang, bahwa setelah membaca dokumen surat gugatan elektronik yang di upload di E-court, Hakim berpendapat pembuktian terhadap perkara aquo tersebut tidaklah sederhana, karena memerlukan proses pembuktian yanglebih kompleks, khususnya terhadap tuntutan ganti kerugian terhadap kerugian Imateriil yang terdapat pada Petitum point ke 5 yang diajukan di dalam Gugatan Penggugat (vide: Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana joPerma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang PerubahanPerma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana ); Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan. Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana jo joPerma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang PerubahanPerma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. MENETAPKAN: 1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara No. 8/Pdt.G.S/2019/PN Pmk dalam register perkara; dan 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G.S/2019/PN Pmk
Statistik1215