Putusan PA POLEWALI Nomor 228/Pdt.G/2013/PA.Pwl |
|
Nomor | 228/Pdt.G/2013/PA.Pwl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 10 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PA POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | -ilyas |
Hakim Anggota | -siti Zainab Pelupessy, I -sudirman M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebahagian; -----------------------2. Menetapkan H. Sappewali Daengna Rapiah telah meninggal pada tahun 2011; --------------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan ahli waris almarhum H. Sappewali Daengna Rapiah adalah:- Syarifuddin bin H. Sappewali Daengna Rapiah, anak laki-laki; - Zainuddin bin H. Sappewali Daengna Rapiah, anak laki-laki; - St. Rohani binti H. Sappewali Daengna Rapiah, anak perempuan; - Hj. Dewi, isteri; - Ernawati binti H. Sappewali Daengna Rapiah, anak perempuan;- Hasriani binti H. Sappewali Daengna Rapiah, anak perempuan;- Nuraini binti H. Sappewali Daengna Rapiah, anak perempuan;- Supriadi bin H. Sappewali Daengna Rapiah, anak laki-laki;4. Menyatakan obyek pada poin 2.1 yang terdiri dari obyek 2.1.1. (luas 3.417 M2), dan 2.1.2. (luas 1.410 M2.), adalah harta bawaan almarhum H. Sappewali Daengna Rapiah; ---------------------------------------------------------- 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris pada obyek diktum poin (4) tersebut sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------- Hj. ST Dewi, isteri mendapat 1/8 bagian = 10/80 = 12,5 %; ------------------- Syarifuddin bin H. Sappewali Daengna Rapiah anak laki-laki mendapat 14/80 = 17,5 %; ---------------------------------------------------------------------------- Zainuddin bin H. Sappewali Daengna Rapiah, anak laki-laki mendapat 14/80 = 17,5 %; ---------------------------------------------------------------------------- ST. Rohani binti H. Sappewali Daengan Rapiah, anak perempuan mendapat 7/80 = 8,75 %; -------------------------------------------------------------- Ernawati binti H. Sappewali Daengna Rapiah, anak perempuan mendapat 7/80 = 8,75 %; -------------------------------------------------------------- Hasriani binti H. Sappewali Daengna Rapiah, anak perempuan mendapat 7/80 = 8,75 %; ----------------------------------------------------------------------------- Nuraini binti H. Sappewali Daengna Rapiah, anak perempuan mendapat 7/80 = 8,75 % ------------------------------------------------------------------------------ Supriadi bin H. Sappewali Daengna Rapiah, anak laki-laki mendapat 14/80 = 17,5 %; --------------------------------------------------------------------------6. Menyatakan obyek pada poin 2.2, yang terdiri dari obyek 2.2.1. (luas 15.209 M2), 2.2.2. (luas 6.483 M2), dan obyek 2.2.3. (luas 2.306 M2), adalah harta peninggalan bersama almarhum H. Sappewali Daengna Rapiah dengan almarhumah ST. Ola; ---------------------------------------------------7. Menetapkan separuh dari obyek pada diktum (6) tersebut sebagai bagian St. Ola almarhumah sebagai harta bersama, yang selanjutnya dijadikan sebagai tirkah yang akan jatuh dan diperhitungkan sebagai bagian para ahli warisnya yang terdiri dari: ------------------------------------------------------------------- H. Sappewali Daengna Rapiah, suami mendapat atau 5/20 = 25 %.- Syarifuddin bin H. Sappewali Daengna Rapiah, anak laki-laki mendapat 6/20 = 30 %. -------------------------------------------------------------------------------- Zainuddin bin H. Sappewali Daengna Rapiah, anak laki-laki mendapat 6/20 = 30 % --------------------------------------------------------------------------------- ST. Rohani binti H. Sappewali Daengna Rapiah, anak perempuan mendapat 3/20 = 15 % ------------------------------------------------------------------8. Menetapkan separuh dari obyek pada diktum poin (6) tersebut di atas, yaitu bagian sebagai harta bersama serta ditambah bagiannya sebagai ahli waris dari almarhumah ST. Ola sebesar , yang ditotal sebesar , diperhitungkan sebagai bagian almarhum H. Sappewali Daengna Rapiah, yang selanjutnya ditetapkan sebagai tirkah yang akan dibagai kepada para ahli warisnya; ----------------------------------------------------------------------------------9. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris pada diktum poin (8) di atas sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------- Hj. ST Dewi, isteri mendapat 1/8 atau 10/80 = 12,5 % -------------------------- Syarifuddin bin H. Sappewali Daengna Rapiah anak laki-laki mendapat 14/80 = 17,5 % ---------------------------------------------------------------------------- - Zainuddin bin H. Sappewali Daengna Rapiah, anak laki-lak mendapat 14/80 = 17,5 % ----------------------------------------------------------------------------- ST. Rohani binti H. Sappewali Daengan Rapiah, anak perempuan mendapat 7/80 = 8,75 % ---------------------------------------------------------------- Ernawati binti H. Sappewali Daengna Rapiah, anak perempuan mendapat 7/80 = 8,75 % --------------------------------------------------------------- - Hasriani binti H. Sappewali Daengna Rapiah, anak perempuan mendapat 7/80 = 8,75 % ------------------------------------------------------------------------------ Nuraini binti H. Sappewali Daengna Rapiah, anak perempuan mendapat 7/80 = 8,75 % ------------------------------------------------------------------------------ Supriadi bin H. Sappewali Daengna Rapiah, anak laki-laki mendapat 14/80 = 17,5 % ----------------------------------------------------------------------------10. Menyatakan obyek 2.2.4. dan 2.3 adalah harta bersama almarhum H. Sappewali Daengna Rapiah dengan Hj. Dewi, yang selanjutnya dibagi dua, separuh bagian yaitu sejumlah menjadi hak dan bagian almarhum H. Sappewali Daengna Rapiah dan separuh lagi yaitu sejumlah menjadi hak dan bagian Hj. St. Dewi; --------------------------------------------------------------11. Menetapkan bagian almarhum H. Sappewali Daengna Rapiah pada diktum poin (10) tersebut sebesar adalah bagiannya sebagai harta bersama yang diperhitungkan sebagai warisan almarhum H. Sappewali Daengna Rapiah; ----------------------------------------------------------------------------------------12. Menetapkan bagian para ahli waris terhadap harta peninggalan (tirkah) almarhum H. Sappewali Daengna Rapiah dari bagian harta bersama tersebut pada diktum poin (11) di atas, masing-masing adalah sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------- Hj. ST Dewi, isteri mendapat (1/8 + = 5/8 atau 50/80 = 62,5 % ---------- Syarifuddin bin H. Sappewali Daengna Rapiah anak laki-laki mendapat 6/80 = 7,5 % -------------------------------------------------------------------------------- Zainuddin bin H. Sappewali Daengna Rapiah, anak laki-laki mendapat 6/80 = 7,5 % -------------------------------------------------------------------------------- ST. Rohani binti H. Sappewali Daengan Rapiah, anak perempuan mendapat 3/80 = 3,75 % ---------------------------------------------------------------- Ernawati binti H. Sappewali Daengna Rapiah, anak perempuan mendapat 3/80 = 3,75 % ---------------------------------------------------------------- Hasriani binti H. Sappewali Daengna Rapiah, anak perempuan mendapat 3/80 = 3,75 % ------------------------------------------------------------------------------ Nuraini binti H. Sappewali Daengna Rapiah, anak perempuan mendapat 3/80 = 3,75 % ------------------------------------------------------------------------------ Supriadi bin H. Sappewali Daengna Rapiah, anak laki-laki mendapat 6/80 = 7,5 % -------------------------------------------------------------------------------13. Menghukum para tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian masing-masing ahli waris sesuai bagiannya tersebut, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka akan dijual lelang dan hasilnya akan dibagi kepada ahli waris yang berhak sesuai hak dan bagiannya masing-masing; 14. Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya; -----------------15. Menghukum pihak-pihak yang berperkara untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini; ---------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 228/Pdt.G/2013/PA.Pwl.zip
- Download PDF
- 228/Pdt.G/2013/PA.Pwl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 69/Pdt.G/2014/PTA.Mks
Kasasi : 230 K/Ag/2015
Pertama : 228/Pdt.G/2013/PA.Pwl
Statistik7445