- Menyatakan TerdakwaAditya Putra Bin Ramli Yusnitelahterbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindakpidana???Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram???sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahundandenda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga)bulan penjara;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalamtahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastic klip berisikan narkoitika jenis sabu setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan berat netto 16,0390 (enam belas koma nol tiga sembilan nol) gram dan sisa barang bukti dengan berat netto 15,6459 (lima belas koma enam empat lima sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus rokok gudang garam internasional;
- 1 (satu) buah jaket jeans warna biru;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna merah dengan simcard XL No 0878 2672 9677 Imei 863488046908888;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoppy warna krem coklat No.Pol B-6134-VNQ;
- Membebankan kepadaTerdakwamembayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00(dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 48/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lindawaty Simanihuruk |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Pambudi, Mhbr Hakim Anggota Bambang Budimursito |
Panitera | Panitera Pengganti: Maria Christine |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dipergunakan dalam perkara An. FERRY SAPUTRA Bin BAMBANG; |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt
Statistik250