Putusan PN MATARAM Nomor 89/PID.B/2013/PN.MTR |
|
Nomor | 89/PID.B/2013/PN.MTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | PEMALSUAN SURAT |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 11 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Pastra Joseph Ziraluo |
Hakim Anggota | - Soegiarti, M.h - K A Y A T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Hj. TINA SUPIYATI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?MENGGUNAKAN AKTA OTENTIK YANG ISINYA TIDAK BENAR ATAU YANG PALSU SEOLAH-OLAH BENAR DAN TIDAK DIPALSUKAN?;-----------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hj. TINA SUPIYATI tersebut diatasoleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;---3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Hj. TINA SUPIYATI dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;--------------------------------------------5. Menetapkan agar barang bukti berupa:-----------------------------------------------? 1 (satu) lembar copy Kutipan Akta Kelahiran yang dilegalisir No.: 404/KM/1996, tanggal 9 Maret 1996, atas nama SUCI NADIA IVA LARASATY;---------------------------------------------------------------------? 1 (satu) lembar copy Kutipan Akta Kelahiran yang dilegalisir No.: 2958 /IS/ KM/2002, tanggal 9 September 2002, atas nama LUSI SHINTA NUGRAHA;---------------------------------------------------------? 2 (dua) lembar Copy Kutipan Akta Nikah/Buku Nikah Model NA yang dilegalisir Nomor: 207/19/X/1992 tanggal 26 Oktober 1992 KUTIPAN AKTA NIKAH/BUKU NIKAH UNTUK SUAMI, tercantum atas nama Suami DARYANTO dan istri tercantum atas nama TINA SUPIYATI;? 2 (dua) lembar Copy Kutipan Akta Nikah/Buku NikahModel NA yang dilegalisir Nomor: 207/19/X/1992 tanggal 26 Oktober 1992 KUTIPAN AKTA NIKAH/BUKU NIKAH UNTUK ISTERI, tercantum atas nama Suami SUDARYANTO dan istri tercantum atas nama TINA SUPIYATI;---------------------------------------------------------------------Tetap terlampir di dalam berkas perkara;------------------------------------6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa sebesar Rp 2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/PID.B/2013/PN.MTR.zip
- Download PDF
- 89/PID.B/2013/PN.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1355 K/Pid/2013
Pertama : 89/Pid.B/2013/PN-MTR
Statistik9154