Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 05-K/PM. III-18/AU/I/2017 |
|
Nomor | 05-K/PM. III-18/AU/I/2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 18 AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Immanuel P. Simanjuntak, Letnan Kolonel Sus Nrp 520868 |
Hakim Anggota | Mayor Chk Nrp 21930028680274, G Subeni, Mayor Chk Nrp 2910030360772 Surya Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Randi Yuliarto Wonatorei, Kapten Adm NRP 535058, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa surat :a. 1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor B/SP-82/III/Ka/2016/BNNKT tanggal 28 Maret 2016.b. 2 (dua) lembar Daftar Nama Personil Lanud D. Dumatubun yang melaksanakan pemeriksaan Narkoba TA. 2016, pada tanggal 28 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Kepala Kesehatan Lanud D. Dumatubun Lettu Kes dr. Herdy Adrianto NRP 542427.c. 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Tual dengan Nomor B/SKET/065/III/BNNKT/2016 tanggal 28 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tual a.n. Drs. Addnan Tamher, M.Si, NIP 196711121988031010.d. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Urine dari Badan Narkotika Nasional Kota Tual dengan Nomor BA/SKET/01/III/BNNKT/2016 tertanggal 28 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tual a.n. Drs. Addnan Tamher, M.Si., NIP 196711121988031010 dan Pemeriksa a.n. Lani Nori S.KM (Saksi-3).e. 1 (satu) lembar Resume Hasil Pemeriksaan Urine dari Badan Narkotika Nasional Kota Tual tanggal 28 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tual a.n. Drs. Addnan Tamher, M.Si., NIP 196711121988031010 dan Pemeriksa a.n. Lani Nori S.KM (Saksi-3).f. 1 (satu) lembar Foto Monotes Multi Drugs Abuse Test Rapid One Step Test. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 05-K/PM._III-18/AU/I/2017.zip
- Download PDF
- 05-K/PM._III-18/AU/I/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 05-K/PM. III-18/AU/I/2017
Banding : 84-K/PMT.III/BDG/AU/VIII/2017
Statistik23362