Putusan PN BANJARMASIN Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bjm |
|
Nomor | 39/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ferry Sormin |
Hakim Anggota | Dana Hanura, - Agus Salim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa DR.SUHARTO,S.E,M.M Bin SUPRAPTO (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa DR.SUHARTO,S.E,M.M Bin SUPRAPTO (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;5. Memerintahkan agar terdakwa ditahan :6. Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) buah dokumen kontrak pengadaan tambah daya listrik tahap I dan tahap II TA 2011 di RSUD Dr. H. Much Ansari Saleh Banjarmasin.2. 1 (satu) buah dokumen proses serah terima hasil pekerjaan pengadaan tambah daya listrik tahap I dan tahap II TA 2011 di RSUD Dr. H. Much Ansari Saleh Banjarmasin.3. 1 (satu) buah dokumen proses lelang pengadaan tambah daya listrik tahap I dan tahap II TA 2011 di RSUD Dr. H. Much Ansari Saleh Banjarmasin.4. 1 (satu) buah dokumen proses pencairan / pembayaran kepada kontraktor untuk pengadaan tambah daya listrik tahap I dan tahap II TA 2011 di RSUD Dr. H. Much Ansari Saleh Banjarmasin.5. 1 (satu) buah dokumen perjanjian jual beli tenaga listrik tahap I dan tahap II antara PT. PLN dengan RSUD Dr. H. Moch Ansari Saleh Banjarmasin TA 2011.6. 1 (satu) lembar surat RSUD Dr. H. Much Ansari Saleh Banjarmasin tujuan ULP Prov. Kalsel dalam hal lelang pengadaan penambahan daya listrik tahap II TA 2011 TA 2011.7. 1 (satu) buah dokumen DPA/DPPA TA 2011.8. 1 (satu) buah dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan tambah daya listrik tahap I dan tahap II TA 2011.9. 1 (satu) buah dokumen Rancangan Anggaran Biaya (RAB) pengadaan tambah daya listrik tahap I dan tahap II TA 2011.10. 1 (satu) buah dokumen specifikasi teknis barang pengadaan tambah daya listrik tahap I dan tahap II TA 2011.11. 1 (satu) buah Buku Kas Umum (BKU) periode bulan September 2011 s.d Desember 2011 TA 2011.12. 1 (satu) buah dokumen rencana pelaksanaan pengadaan penambahan daya listrik tahap I dan tahap II TA 2011 di RSUD Dr. H. Much Ansari Saleh Banjarmasin.13. 1 (satu) lembar surat tujuan ULP Prov. Kalsel untuk kegiatan pengadaan tambah daya listrik tahap I dan tahap II di RSUD Dr. H. Much Ansari Saleh Banjarmasin.14. 1 (satu) lembar surat permohonan tambah daya listrik tahap I dan tahap II di RSUD Dr. H. Much Ansari Saleh Banjarmasin.15. 1 (satu) lembar surat balasan PLN ke RSUD Dr. H. Much Ansari Saleh Banjarmasin sehubungan dengan tambah daya listrik tahap I dan tahap II.16. 1 (satu) lembar slip setoran ke Rekening PLN sehubungan dengan tambah daya listrik tahap I dan tahap II di RSUD Dr. H. Much Ansari Saleh Banjarmasin.17. 1 (satu) lembar kwitansi biaya tambah daya listrik tahap I dan tahap II di RSUD Dr. H. Much Ansari Saleh Banjarmasin.Agar dikembalikan kepada pihak kejaksaan dalam perkara lain ;18. Menetapkan uang sebesar Rp.350.000.000,- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah ) dikembalikan kepada yang berhak.7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1850 K/PID.SUS/2015
Peninjauan Kembali : 265 PK/Pid.Sus/2018
Pertama : 39/PID.SUS-TPK/2014/PN.Bjm.
Statistik12492