- Menyatakan terdakwa CANDRA ALIAS AMING BABI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Membebaskan terdakwa CANDRA ALIAS AMING BABI tersebut, oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut.
- Menyatakan terdakwa CANDRA ALIAS AMING BABI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Menyimpan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Lebih dari 5 (Lima) Gram???;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa CANDRA ALIAS AMING BABI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (Lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dbayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan penjara ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkusan plastik yang berisi Narkotika Gol.I jenis shabu/metampetamin seberat (bruto) (netto) 80,00 gram berlabel PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tarandam-Padang yang merupakan penggabungan dari 37 (Tiga Puluh Tujuh) paket shabu yang dibungkus plastik klim warna bening seberat (kotor) 97,75 gram atau berat bersih 81,64 gram; -
- Sisa hasil pemeriksaan/pengujian Laboratorium BPOM Padang sebanyak 1 (satu) paket berisi Narkotika Gol.I jenis shabu/metampetamin seberat (bruto) 1,9932 gram berlabel BPOM Padang yang semula seberat 1,64 gram yang merupakan hasil penyisihan dari point no.01 diatas;
- 37 (tiga puluh tujuh) buah plastik klim warna bening bekas pembungkus shabu 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna gold;
- 1 (satu) buah tempat duduk terbuat dari kayu warna warna coklat;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari kaca warna bening lengkap dengan dot warna merah dan kaca pirex;
- 3 (tiga) buah mancis merk fighter rainbow;
- 1 (satu) buah dot warna merah;
- 2 (dua) buah jarum, dan;
- 1 (satu) helai celana jeans.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar : Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Putusan PN PADANG Nomor 194/Pid.Sus/2018/PN Pdg |
|
Nomor | 194/Pid.Sus/2018/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Inna Herlina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agnes Sinaga, Br Hakim Anggota Raden Ari Muladi |
Panitera | Panitera Pengganti: Atra Murni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 194/Pid.Sus/2018/PN Pdg
Statistik212