Putusan PN SINGKAWANG Nomor 124/PID.Sus/2017/PN Skw |
|
Nomor | 124/PID.Sus/2017/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Hasnawati |
Hakim Anggota | - P.h.h. Patra Sianipar, - Nuraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa LIU JIMMY alias APHEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, Sebagaimana Dalam Dakwaan Alternatif Kedua? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) paket sedang dalam kantong plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,91 gram;- 1 (satu) paket kecil dalam kantong plastic klip berisi butiran Kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,34 gram; - 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;- 2 (dua) bungkus plastic klip;- 1 (satu) buah korek api gas warna biru;1 (satu) buah alat penghisap shabu terbuat dari botol kaca pada tutupnya terdapat 2 (dua) buah lubang salah satu lubang terpasang pipet plastik;- 1 (satu) buah alat penghisap shabu terbuat dari botol plastic pada tutupnya terdapat 2 (dua) buah lubang masing-masing lubang terpasang pipet plastic dan salah satu pipet terdapat potongan pipa kaca;Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 94/PID.SUS/2017/PT KALBAR
Pertama : 124/Pid.Sus/2017/PN.Skw
Statistik5710