Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 187/B/2018/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 187/B/2018/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H.m. Arif Nurdua |
Hakim Anggota | H. Ishak Lanap, I Elpah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Tergugat I, Pembanding / Tergugat II Dan Pembanding / Tergugat II Intervensi 1, Pembanding / Tergugat II Intervensi 2 ;---------------------------------------------------------------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta Nomor : 1/G/2018/PTUN.Yk tanggal 5 Juli 2018 yang dimohonkan banding tersebut, dengan tambahan pertimbangan hukum ; ----------------------------------------------- Menghukum Pembanding / Tergugat I, Pembanding / Tergugat II Dan Pembanding / Tergugat II Intervensi 1, Pembanding / Tergugat II Intervensi 2 untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/B/2018/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 187/B/2018/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 187/B/2018/PT.TUN.SBY
Kasasi : 147 K/TUN/2019
Peninjauan Kembali : 73 PK/TUN/2020
Pertama : 1/G/2018/PTUN.YK
Statistik19188