Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 98/Pid.B/2015/PN.TDN. |
|
Nomor | 98/Pid.B/2015/PN.TDN. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 1 Juni 2010 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S A R U D I |
Hakim Anggota | Syaeful Imam, Riki Perdana Raya Waruwu |
Panitera | Hardiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa I. TRISNO Als BENO Bin JASMON, terdakwa II. ADI PUTRA BIN ANWAR dan terdakwa III. INDRA JAYA BIN NORMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang??? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 8 (delapan) hari; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BN 6441 FC;Dikembalikan kepada terdakwa I. Trisno Als Beno Bin Jasmon ;- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Beat warna hitam dengan nomor polisi BN 6346 FA;Dikembalikan kepada terdakwa II Adi Putra Bin Anwar ;- 1 (satu) buah kayu bulat berukuran panjang 100 cm dengan diameter 5 cm ;- 1 (satu) buah kayu bulat berukuran panjang 150 cm dengan diameter 4 cm ;- 1 (satu) batu berukuran diameter 10 cm ;- 1 (satu) buah kayu bulat berukuran panjang 100 cm dengan diameter 4 cm;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2010 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.B/2015/PN.TDN.
Statistik823