- Menyatakan Terdakwa SARKOWI alias SERKOK bin PARMAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PERBUATAN MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DIBAWAH SUMPAH???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai potongan celana jeans warna biru;
- 1 (satu) utas tali rapia/ plastik warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna orange tanpa plat nomor, Nosin : JBH1E-10353, Noka : MH1JBH114BK032732 tahun 2011;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Blade warna orange hitam BG-6502-FJ, an. DARMAWAN;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna putih BG-6708-OG, Nosin : 5D9-950187, Noka : MH35D9003AJ950096, tahun 2010;
- 1 (satu) lembar surat tanda terima laporan polisi nomor : STTLP/31/IX/2018/SUMSEL/PBM/SEK CBI, tanggal 02 September 2018 an. Pelapor/korban HERIYANTO bin CAHING alias IMRON;
- 1 (satu) lembar Laporan Polisi Nomor : LP/B/31/IX/2018/SUMSEL/PBM/ SEK CAMBAI, tanggal 02 September 2018 tentang telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP an. Pelapor HERIYANTO bin CAHING;
- 3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan saksi korban an. HERIYANTO bin CAHING alias IMRON tanggal 02 September 2018;
- 3 (tiga) lembar Berita Acara Pengambilan Sumpah/ Janji an. HERIYANTO bin CAHING alias IMRON tanggal 02 September 2018;
- 3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Saksi an. TARMIADI bin ABDUL GOPAR, tanggal 02 September 2018;
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 225/Pid.B/2018/PN Pbm |
|
Nomor | 225/Pid.B/2018/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Kata Kunci | Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandra Ramadhani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudi Dharma, Br Hakim Anggota Tri Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti: A. Hairun Yulasni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Koperasi Jaya Abadi; Dikembalikan kepada Terdakwa; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 225/Pid.B/2018/PN_Pbm.zip
- Download PDF
- 225/Pid.B/2018/PN_Pbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 225/Pid.B/2018/PN Pbm
Statistik12047