- Menyatakan Terdakwa HOIRUL ANAM Bin MUSAFAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HOIRUL ANAM Bin MUSAFAK tersebut dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip plastic isi sabu dengan berat + 102,08 (seratus dua koma nol delapan) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) klip plastic isi sabu dengan berat + 37,38 (tiga puluh tujuh koma tiga puluh delapan) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) bungkus plastik klip;
- 1 (satu) Timbangan elektrik;
- 1 (satu) tas kecil warna coklat;
- 2 (dua) buah buku rekap penjualan;
- 1 (satu) buah ATM BCA nomor kartu 5260512002785960;
- 1 (satu) Unit HP merk Nokia Warna Merah dengan nomor sim card : 081332028622;
Putusan PN SURABAYA Nomor 465/Pid.Sus/2020/PN Sby |
|
Nomor | 465/Pid.Sus/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fx. Hanung Dwi Wibowo, Br Hakim Anggota Cokorda Gede Arthana |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Erna Puji Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1138 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 465/Pid.Sus/2020/PN.Sby
Statistik3413