Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 4/ Pid.Sus.Prkn/2015/PN Tpg |
|
Nomor | 4/ Pid.Sus.Prkn/2015/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | PERIKANAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eryusman |
Hakim Anggota | 1.darjono Abadi, M.h 2. Imam Bustan Pramudya Edi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa LEE HOANG SONterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI)? ; -----------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut, dengan pidana denda sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) ; ------------3. Memerintahkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------ 1(satu) unit Kapal Motor Selasih ; ----------------------------------------------------------- 1(satu) unit alat navigasi kompasEkspress Danforth/white ; ----------------------- 1(satu) unit radio merek Sea Eagle 6900 ; ------------------------------------------------ 1(satu) unit alat tangkap trawl ; -------------------------------------------------------------dirampas untuk Dimusnahkan ; ---------------------------------------------------------------- +5000 kg (lima ribukilogram ) ikan campuran hasil tangkapan yang sudah dilelang berdasarkan salinan risalah lelang yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam Nomor 146/ 2015 tanggal 2-April-2015 sebesar Rp. 10.106.000,- (sepuluh juta seratus enam ribu Rupiah) ; --------------dirampas untuk negara ; ------------------------------------------------------------------------4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- ( lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 203/PID.SUS/2015/PT.PBR.
Pertama : 4/Pid.Sus-Prkn/2015/PN.Tpg.
Statistik8925