Putusan PT PONTIANAK Nomor 69/PDT/2013/PT.PTK |
|
Nomor | 69/PDT/2013/PT.PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jumadi |
Hakim Anggota | H. Mulyani, Junilawati Harahap |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima permohonan banding dari para Pembanding, semula para Tergugat; -----------2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : 28 / PDT. G / 2012 / PN. MPW, tanggal 18 Juli 2013 yang dimohonkan banding tersebut, dengan tambahan pertimbangan pada petitum ke 4 (empat) gugatan Penggugat / Terbanding terhadap tanah obyek sengketa adalah termasuk batas batasnya sesuai berita acara hasil pemeriksaan setempat tanggal 05 Juli 2013, sehingga amar putusannya berbunyi sebagai berikut : ----- ? Mengabulkan gugatan Penggugat / Terbanding untuk sebagian; ------------------------ ? Menyatakan Penggugat / Terbanding adalah pemilik yang sah menurut hukum dari tanah yang terletak di Jl. Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Mempawah dahulu, sekarang Kabupaten Kubu Raya, dengan batas ? batas sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Pramuka ; -------------------------------- - Sebelah Barat berbatasan dengan Gang Sukun ; -------------------------------------- - Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Limbug dan tanah Tarmiji ; ------------ - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah sertifikat M. 3454 Gs. No. 791/1980 ; Sesuai dengan Akte jual beli Nomor : 420/2012, tanggal 3 Mei 2012 yang dibuat dihadapan PPAT Nurulita Christiana Mayasari PPAT Kabupaten Kubu Raya ; ---------------------------------------------------------------------------------------3. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : 28 / PDT. G / 2012 / PN. MPW, tanggal 18 Juli 2013 untuk selain dan selebihnya ; ---------------------------------- 4. Menghukum para Pembanding / para Tergugat, untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua Tingkat Peradilan, sedangkan yang di Tingkat Peradilan Banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). ----------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/PDT/2013/PT.PTK.zip
- Download PDF
- 69/PDT/2013/PT.PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 69/PDT/2013/PT.PTK
Kasasi : 570 PK/Pdt/2016
Kasasi : 1967 K/Pdt/2014
Pertama : 28/PDT.G/2012/PN.MPW
Statistik5323