Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Tjk |
|
Nomor | 18/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Slan Ainin. |
Hakim Anggota | Sahala Aritonang., M.pd Eddy P. Nasution. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat tersebut untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak pernah putus;4. Menyatakan batal demi hukum pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor: KEP.U/KP.402/I/2/KA-2016 tertanggal 06 Januari 2016 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pekerja a.n Andrian Rosandi, dan Keputusan Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor: KEP.M/KP.602/II/3/KA-2016 tertanggal 25 Pebruari 2016 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pekerja PT. Kereta Api Indonesia (Persero) atas nama Andrian Rosandi NIPP 58300, serta Surat Managing Director of Human Capital and IT, Executive Vice President Personnel Care and Control, Manager Mutation, Retirement and Personal Database Nomor: KP.605/X/462/KA/2015 tertanggal 25 Pebruari 2016 Perihal Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pekerja PT. Kereta Api Indonesia (Persero);4. Menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat ke jabatan dan pekerjaannya yang terakhir;5. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan proses dan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Keputusan Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor: KEP.U/KP.408/III/I/KA-2016 tentang Peraturan Disiplin Perusahaan dan Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada negara sebesar Rp.161.000, 00 (seratus enam puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1514 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 18/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Tjk
Statistik231212