Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2295/Pid.B/2017/PN Lbp |
|
Nomor | 2295/Pid.B/2017/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iel Ronald |
Hakim Anggota | Halida Rahardhini, Udut Widodo K. Napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Men yatakan Terdakwa IMAN LAOLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN KARENA ADA HUBUNGAN KERJA?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Menyatakan barang bukti berupa :- Buku daftar kasbon sebanyak 9 (sembilan) lembar yang ditanda tangani IMAN LAOLI;- 5 (lima) lembar kartu promise (kartu jumlah uang pinjaman Koperasi Kofipindo);- 1 (satu) lembar akta pendirian Koperasi Kofipindo;- 1 (satu) lembar Surat Keterangan penghunjukan wilayah kerja dari Koperasi Kofipindo an. NONI FATI HIA yang ditanda tangani Ketua Koperasi Kofipindo an. TEHEMANO GULO, SH.MH;- 1 (satu) buah buku daftar pinjaman nasabah Koperasi Kofipindo dan daftar gaji Karyawan Koperasi Kofipindo;Masing-masing dikembalikan kepada saksi korban;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 567 K/PID/2018
Pertama : 2295/Pid.B/2017/PN.Lbp
Statistik1169