Putusan PT SEMARANG Nomor 180/Pid.Sus/2018/PT SMG |
|
Nomor | 180/Pid.Sus/2018/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Pemalsuan Dokumen |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hesmu Purwanto |
Hakim Anggota | .p. Batara Randa, Rosidin |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Para Terdakwa; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 45/Pid.Sus/2018/ PN Pwt tanggal 26 Juni 2018 , yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa I PUSPITASARI SETYANINGTYAS Binti NGADIMIN dan Terdakwa II RINI INDRAWATI, S Mn. Binti ENDANG WAGIYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank secara Terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama;2.Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa; 1. 1 (satu) bendel berkas pengajuan kredit an. Ita Ariani Prihatin;2. 1 (satu) bendel berkas pengajuan kredit an. Agung Kurniawan Hariaji;3. 1 (satu) bendel berkas pengajuan kredit an. Tasidi;4. 1 (satu) bendel berkas pengajuan kredit an. Norma Cicin Juarsih;5. 1 (satu) bendel berkas pengajuan kredit an. Ali Murtadlo;6. 1 (satu) bendel berkas pengajuan kredit an. Susilo;7. 1 (satu) bendel berkas pengajuan kredit an. Sumiyah;8. 1 (satu) bendel berkas pengajuan kredit an. Ujang Samsul Bahri;9. 1 (satu) bendel berkas pengajuan kredit an. Tri Agus Suhartinah;10. 1 (satu) bendel berkas pengajuan kredit an. Rasto;11. 1 (satu) bendel berkas pengajuan kredit an. Solehun;12. 1 (satu) bendel berkas pengajuan kredit an. Daniel Sularso;13. 1 (satu) bendel berkas pengajuan kredit an. Asmara Indrapurnama;14. 1 (satu) bendel berkas pengajuan kredit an. Dani Rivanto;15. 1 (satu) bendel berkas pengajuan kredit an. Sumarmi;16. 1 (satu) bendel berkas pengajuan kredit an. Semi Sevryadi;17. 1 (satu) bendel berkas pengajuan kredit an. Mustiah;18. 1 (satu) buku merk Sukhoi bersampul batik berisi catatan penerimaan uang pencairan kredit atas nama Nasabah fiktif dari Sdri. Rini Indrawati, SMn selaku kasir PT. BPR Gunung Slamet cabang Jatilawang yang diserahkan kepada Sdr. Abdul Naser selaku Kepala Cabangnya;Dirampas untuk dimusnahkan;19. 1 (satu) lembar surat pernyataan Sdr. Abdul Naser tanggal 09 Agustus 2017 bermaterai Rp. 6000,- isinya mengakui semua kesalahan saya terkait dengan pinjaman fiktif dan penundaan atau pendingan pelunasan dari nama-nama nasabah terlampir dan saya akan mempertanggungjawabkan semua kesalahan atas perbuatan saya ini termasuk diproses secara hukum sesuai kesalahan saya;20. 1 (satu) daftar debitur PT. BPR Gunung Slamet Cabang Jatilawang yang teridentifikasi kredit fiktif yang dilakukan oleh Sdr. Abdul Naser dari tanggal 12 Agustus 2014 s/d tanggal 26 Juli 2017 yang dirinci pertahun;21. 3 (tiga) lembar hasil Risalah On The Spot (OTS) oleh Tim pemeriksa kantor pusat PT. BPR Gunung Slamet Cilacap yang dipimpin oleh Sdri. Niken Moertiasih, SE, Ak sebanyak 17 orang nama nasabah fiktif;22. 2 (dua) lembar 2 modus daftar nama debitur PT. BPR Gunung Slamet Cabang Jatilawang yang teridentifikasi kredit fiktif dari tanggal 12 Agustus 2014 s/d tanggal 26 Juli 2017 dan 1 (satu) lembar daftar nasabah fiktif dari tahun 2014 s/d 2017;23. 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio dengan Nomor Polisi R-9054-EK tahun pembuatan 2016 An. Abdul Naser berikut 1 (satu) lembar STNK, 1 (satu) lembar bukti pembayaran pajak dan 1 (satu) buah anak kunci kontak;24. 1 (satu) unit mobil merk Honda Mobilio dengan Nomor Polisi R-8590-GK tahun pembuatan 2016 An. Sri Ananti Budiyani berikut 1 (satu) lembar STNK, 1 (satu) lembar bukti pembayaran pajak dan 1 (satu) buah anak kunci kontak;25. 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio dengan Nomor Polisi R-8688-JK tahun pembuatan 2017 An. Regita Rachmayani Naser berikut 1 (satu) lembar STNK, 1 (satu) lembar bukti pembayaran pajak dan 1 (satu) buah anak kunci kontak;26. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda dengan Nomor Polisi R-6740-UN tahun pembuatan 2017 An. Abdul Naser berikut 1 (satu) lembar STNK, 1 (satu) lembar bukti pembayaran pajak dan 1 (satu) buah anak kunci kontak;Dikembalikan kepada PT BPR Gunung Slamet melalui saksi Kukuh Dwi Prasetio, SE Bin Suharto; - Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing ditetapkan sejumlah Rp.5000,,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 180/Pid.Sus/2018/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 180/Pid.Sus/2018/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus/2018/PN Pwt
Kasasi : 2508 K/PID.SUS/2018
Banding : 180/Pid.Sus/2018/PT SMG
Statistik505266