Putusan PTA MAKASSAR Nomor 68/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 26 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Sukiman Bp. |
Hakim Anggota | H. Usman S., M.h . Mame Sadafal |
Panitera | Amiruddin |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima.Dalam Konvensi1. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1137/Pdt.G/2016/PA Mks Tanggal 28 Februari 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Jumadil Akhir 1438 Hijriyah, dengan perbaikan amar, sehingga selengkapnya sebagai berikut:- Mengabulkan permohonan Pemohon;- Memberi izin kepada Pemohon (?????????.) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (??????)) di depan sidang Pengadilan Agama Makassar;- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:a. Nafkah iddah sejumlah Rp 15.000.000.00 (lima belas juta rupiah);b. Muth?ah sejumlah Rp 30.000.000.00 (tiga puluh juta rupiah);2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Makassar untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tamalate, Kota Makassar (tempat kediaman Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonven si/Penggugat Re-rekonvensi), Pegawai Pencatat Nikah Kontor Urusan Agama Kecamatan Rappocini, Kota Makassar (tempat kediaman Pembanding / TermohonKonvensi / Penggugat Rekonvensi/Tergugat Re-rekonvensi), dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tallo Kota Makassar (tempat dilangsungkannya pernikahan), untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi:- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1137/Pdt.G/2016/PA Mks Tanggal 28 Februari 2017 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 3 Jumadil Akhir 1438 Hijriyah;Dalam Re-rekonvensi:- Menyatakan gugatan Re-rekonvensi Penggugat Re-rekonvensi tidak dapat diterima.Dalam Konvensi, Rekonvensi dan Re-rekonvensi:1. Membebankan kepada Pemohon Konvensi /Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Re-rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 1.111.000.00 (satu juta seratus sebelas ribu rupiah):2. Membebankan kepada Pembanding/Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Tergugat Re-rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima piluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2017 |
Kaidah | Cerai Talak |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pdt.G/2017/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 68/Pdt.G/2017/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 164 K/Ag/2018
Banding : 68/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Pertama : 1137/Pdt.G/2016/PA.Mks.
Statistik325204