- Menyatakan Terdakwa I MADE KARTIKA Alias DEX NIN, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik yang Memiliki Muatan Pencemaran Nama Baik?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MADE KARTIKA Alias DEX NIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Bulan serta pidana denda sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 23 (dua puluh tiga) lembar print screenshot status dan komentar akun Facebook atas nama Dex Nin.
- 1 (satu) lembar surat keterangan Nomor: 459/BH/SK/XII/2018 dari Perbekel Buahan tanggal 18 Desember 2018.
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna gold dengan IMEI1: 862646033865830 dan IMEI2: 862646033865822 beserta SIM card 082266514434.
- 1 (satu) unit HP merk OPPO A37F warna gold dengan IME1: 864877031465699 dan IMEI2: 864877031465681 beserta SIM card 085858794445.
Tetap dilampirkan dalam Berkas Perkara.
Dikembalikan kepada Terdakwa I MADE KARTIKA Alias DEX NIN.
Dikembalikan kepada I WAYAN ARYASA Alias AJUS.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN GIANYAR Nomor 167/Pid.Sus/2019/PN Gin |
|
Nomor | 167/Pid.Sus/2019/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Diah Astuti |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Raditya Yuri Purba, hakim Anggota 2: Astrid Anugrah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Made Kondri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 167/Pid.Sus/2019/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 167/Pid.Sus/2019/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1954 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 167/Pid.Sus/2019/PN Gin
Statistik353456