- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PIHAK PEMBANDING / SEMULA PARA TERGUGAT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG NOMOR 33/PDT.G/2015/PN PDG, TANGGAL 27 AGUSTUS 2015, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGHUKUM PIHAK PEMBANDING / SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DIKEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari pihak Pembanding / Semula Para Tergugat ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 33/Pdt.G/2015/PN Pdg, tanggal 27 Agustus 2015, yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum pihak Pembanding / Semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus Lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT PADANG Nomor 176/PDT/2015/PT PDG |
|
Nomor | 176/PDT/2015/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Effendi |
Hakim Anggota | Syamsi, Brsigit Priyono |
Panitera | Faisal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 182 PK/Pdt/2018
Kasasi : 1430 K/Pdt/2016
Banding : 176/PDT/2015/PT PDG
Statistik1160