- Menyatakan Terdakwa I (Samsul Huda bin Bajuri), Terdakwa II (Lukman Basri bin Rasman), Terdakwa III (Maryadi bin Jasman), Terdakwa IV (Herman bin Supomo), Terdakwa V (Hasanudin alias Ujang bin Edi) dan Terdakwa VI (Bisri bin Kundori) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) secara bersama-sama sebagamana dakwaan tunggal Penuntut Umum???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I (Samsul Huda bin Bajuri) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II (Lukman Basri bin Rasman), Terdakwa III (Maryadi bin Rasman), Terdakwa IV (Herman bin Supomo), Terdakwa V (Hasanudin alias Ujang bin Edi) dan Terdakwa VI (Bisri bin Kundori) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan)
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- 1 (satu) buah tabung plastik yang berisikan air raksa;
- 1 (satu) buah karpet warna hitam;
- 2 (dua) buah galon yang berisikan minyak solar;
Putusan PN BANGKO Nomor 11/Pid.Sus/2020/PN Bko |
|
Nomor | 11/Pid.Sus/2020/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bungaran Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yofistian, Br Hakim Anggota Dini Nusrotudiniyah Arifin |
Panitera | Panitera Pengganti: Teruntung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menetapkan barang bukti berupa Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus/2020/PN Bko
Statistik35715